Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper Iran Toomaj Salehi, yang dipenjara karena mendukung protes nasional pada 2022 lalu. Kabar itu disampaikan oleh pengacara seniman tersebut pada Sabtu (22/6/2024).
"Hukuman mati Salehi dibatalkan," tulis pengacara Amir Raisian di media sosial X, seraya menambahkan bahwa mahkamah agung telah memerintahkan persidangan ulang.
Belum ada konfirmasi resmi mengenai keputusan tersebut.