Jakarta, IDN Times - Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mencopot Karim Khan dari jabatannya sebagai jaksa ICC. Pencopotan dilakukan setelah mayoritas anggota menyatakan ia melakukan pelanggaran serius terkait tuduhan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam sidang khusus negara-negara anggota ICC yang digelar di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan sumber yang mengetahui hasil pemungutan suara, sebanyak 82 dari 125 negara anggota ICC mendukung pencopotan Khan. Sebanyak 13 negara menolak, sementara 11 negara memilih abstain.
Keputusan ini mengakhiri proses disipliner yang berlangsung cukup panjang sejak tuduhan pelecehan seksual terhadap Khan pertama kali muncul pada 2024. Tuduhan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang bekerja bersama Khan di lingkungan ICC.
