Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi menaikkan pajak wisata internasional atau pajak keberangkatan hingga tiga kali lipat dari 1.000 yen (sekitar Rp111 ribu) menjadi 3 ribu yen (Rp334 ribu) per orang, dan mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendanai penanggulangan masalah overtourism atau pariwisata berlebihan akibat melonjaknya jumlah turis asing, dilansir NHK News.
Pajak ini otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat dan kapal laut bagi semua wisatawan yang meninggalkan Jepang, tanpa memandang kewarganegaraan. Pengecualian hanya berlaku bagi penumpang transit di bawah 24 jam, anak-anak di bawah usia 2 tahun, serta tiket yang dibeli sebelum 1 Juli 2026.
