Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang menyetujui sebuah ordonansi pada Selasa (27/10/2026) lalu yang menetapkan kriteria penetapan status "ibu kota kedua". Kebijakan ini bertujuan menyiapkan cadangan bagi Tokyo saat menghadapi bencana sekaligus mendorong desentralisasi.
Berdasarkan laporan Kyodo News, undang-undang untuk membuat sistem ibu kota kedua mulai berlaku efektif Jumat (30/10/2026). Regulasi ini tidak membatasi jumlah ibu kota kedua hanya untuk satu wilayah, dan membuka kemungkinan bagi beberapa prefektur untuk ditetapkan.
