Jakarta, IDN Times - Hukuman pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, ditambah tiga tahun untuk dua kasus korupsi. Total, Suu Kyi diganjar hukuman tambahan selama enam tahun.
Sejak ditahan pada 1 Februari 2021, yang ditandai dengan kudeta oleh junta militer, Suu Kyi didakwa atas setidaknya 18 pelanggaran dari mulai korupsi hingga pemilu, dengan hukuman maksimal 190 tahun penjara.