Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura telah menerima informasi terkait adanya WNI yang menjadi pelaku pelecehan seksual di pesawat. Pelaku berusia 23 tahun memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin perempuan.
"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang seorang WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual di penerbangan menuju Singapura," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (11/3/2025).
WNI tersebut didakwa dengan pelanggaran Sexual Exposure dibawah Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871.