Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Intinya sih...

  • WNI di Singapura memperlihatkan alat kelamin kepada pramugari
  • KBRI Singapura koordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk penanganan kasus
  • Pelaku akan disidangkan pada 12 Maret 2025 dan dapat dihukum penjara hingga satu tahun

Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura telah menerima informasi terkait adanya WNI yang menjadi pelaku pelecehan seksual di pesawat. Pelaku berusia 23 tahun memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin perempuan.

"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang seorang WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual di penerbangan menuju Singapura," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (11/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di