Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Singapura Dakwa WNI yang Tunjukkan Alat Kelamin di Pesawat

Bendera Singapura. (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
Intinya sih...
  • Pria Indonesia ditahan di Singapura atas kasus pelecehan seksual dalam pesawat.
  • Pria tersebut memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin perempuan dan direkam dalam video.
  • Polisi Singapura akan mendakwa pria tersebut pada 12 Maret 2025 dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

Jakarta, IDN Times - Polisi Singapura mendakwa pria Indonesia berusia 23 tahun atas kasus pelecehan seksual dalam pesawat. Pria itu dilaporkan menunjukkan kelaminnya di dalam pesawat saat perjalanan ke Singapura.

Dikutip dari situs Kepolisian Singapura, Selasa (11/3/2025), polisi mengatakan, pria itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan saat berada dalam pesawat. Insiden ini terjadi pada 23 Januari 2025.

1. Menunjukkan kelamin ke awak kabin perempuan

Ilustrasi pramugari di pesawat (pexels.com/Pew Nguyen)

Penyelidikan mengungkapkan bahwa selama penerbangan, pria tersebut diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya, lalu menutupi diri dengan selimut. Hal ini dilakukan saat ia duduk di kursinya.

Dia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengalihkannya ke mode perekaman video. Ketika seorang awak kabin perempuan mendekatinya untuk menyajikan makanannya, pria tersebut konon membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan awak kabin perempuan tersebut.

"Awak kabin perempuan tersebut segera meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya," lapor kepolisian Singapura dalam pernyataannya.

2. Ditangkap begitu mendarat di Bandara Changi

ilustrasi bandara Changi Singapura (pexels.com/Jaap Rodenburg)

Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria tersebut ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara. Ponsel pria tersebut disita untuk penyelidikan.

Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 12 Maret 2025 atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

3. Pelaku pelecehan seksual dihukum tegas

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," tegas kepolisian Singapura.

Mereka menambahkan, pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI (PWNI dan BHI Kemlu RI) Judha Nugraha mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KBRI Singapura terkait hal ini.

"Kami sedang berkoordinasi dengan KBRI Singapura, akan segera update," pungkasnya dalam pesan singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us