Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja migran di Hong Kong menghabiskan akhir pekan dengan berjalan-jalan di sebuah taman di daerah Tsing Yi, Hong Kong. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Jakarta, IDN Times - Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri seakan tak pernah berhenti. Kali ini seorang PMI di Hong Kong bernama Kartika Puspitasari mengalami kekerasan dari majikannya.

Ia disiksa oleh kedua majikannya yang bernama Tai Chi Wai dan Catherine Au Yuk Shan, dengan cara dipukul memakai rantai sepeda dan disetrika.

1. Sang majikan sudah dijebloskan ke penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir Asiaone, Selasa (11/10/2022), kedua majikan Kartika akhirnya dijebloskan ke penjara. Pengacara Kartika juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar.

Setelah diidentifikasi, Kartika menerima penyiksaan sejak 2010 hingga 2012 silam. Penyiksaan tersebut meninggalkan 45 luka di seluruh tubuh Kartika.

Kedua mantan majikan Kartika ini dibui masing-masing selama tiga tahun dan 5,5 tahun.

2. Kelompok HAM Hong Kong mendukung Kartika

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di