Keluarga Korban Pembunuhan Marah Usai Pelaku Diberi Grasi oleh Biden

Jakarta, IDN Times - Seorang pengedar narkoba, Adrian Peeler, yang dihukum atas pembunuhan anak laki-laki berusia 8 tahun dan ibunya akan dibebaskan pada Juli setelah mendapat keringanan oleh mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Keputusan ini lantas membuat keluarga korban terkejut dan marah karena pelaku merupakan salah satu dari hampir 2.500 yang mendapatkan grasi dalam kasus narkoba sebelum Biden lengser.
“Saya muak dan lelah serta merasa jelek. Ini adalah hal yang sangat mengejutkan. Keluarga saya sangat sedih karenanya. Rasanya seperti kami mengalami trauma lagi," ujar Oswald Clarke, saudara Clarke, dikutip dari The Associated Press pada Rabu (22/1/2025).
1. Peeler dihukum atas kasus pembunuhan dan pengedaran kokain
Peeler menjalani hukuman negara bagian selama 25 tahun atas kematian Karen Clarke dan putranya, Leroy "BJ" Brown, pada Januari 1999. Keduanya dibunuh oleh Peeler atas arahan kakaknya, Russel Peeler, agar Brown tidak memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Rudolph Snead, pacar Clarke.
Kedua kakak beradik tersebut kemudian didakwa kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati. Namun, Peeler hanya didakwa bersalah karena berkonspirasi dalam pembunuhan dan menerima hukuman yang lebih ringan dari kakaknya, yang kini harus mendekam di penjara seumur hidupnya.
Kasus ini merupakan kejahatan berat saat itu yang membuat para pihak berwenang melakukan perbaikan dalam perlindungan saksi negara bagian.
Meskipun Peeler telah menyelesaikan hukumannya pada akhir 2021, ia dihukum kembali selama 15 tahun karena telah mengedarkan kokain dalam jumlah besar dan seharusnya dibebaskan pada 2033.