Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memulangkan satu Pekerja Migran Indonesia (WNI) berinisial SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur.
SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama kasus dugaan pembunuhan di Riyadh, Arab Saudi. SBB juga terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal melalui calo dengan visa kunjungan serta sponsor WN Arab Saudi pada 2022. SBB dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dikutip dari laman Kemlu RI, Kamis (12/9/2024).