Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ, yang videonya viral di media sosial saat meminta dipulangkan dari Libya, masih mempertimbangkan apakah akan mengakhiri kontrak kerjanya lebih awal atau tetap melanjutkan pekerjaan hingga masa kontrak selesai.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, pemerintah melalui KBRI Tripoli terus mendampingi AJ untuk menentukan langkah terbaik. Menurutnya, keputusan tersebut akan menentukan proses pemulangan AJ ke Indonesia.
Kemlu menjelaskan, apabila AJ memilih menyelesaikan kontrak kerja hingga berakhir pada 2027, proses kepulangannya dapat dilakukan secara normal. Namun, jika memutus kontrak sebelum waktunya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial pada 26 Juni yang memperlihatkan dirinya menangis meminta bantuan agar dipulangkan ke Indonesia. Dalam video tersebut, AJ mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.
