Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemlu Beri Pilihan WNI di Libya: Bayar Denda atau Lanjut Kontrak
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Kemlu RI melalui KBRI Tripoli terus mendampingi AJ, pekerja migran di Libya, untuk menentukan apakah akan melanjutkan kontrak kerja hingga 2027 atau memutusnya lebih awal.
  • Jika AJ memilih mengakhiri kontrak sebelum waktunya, ia wajib menyelesaikan sejumlah kewajiban seperti denda kepada sponsor, agensi, majikan, serta urusan administrasi keimigrasian.
  • Kemlu menemukan AJ berangkat ke Libya secara nonprosedural dan kini menelusuri pihak sponsor agar praktik serupa tidak terulang, mengingat moratorium penempatan pekerja ke Timur Tengah masih berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ, yang videonya viral di media sosial saat meminta dipulangkan dari Libya, masih mempertimbangkan apakah akan mengakhiri kontrak kerjanya lebih awal atau tetap melanjutkan pekerjaan hingga masa kontrak selesai.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, pemerintah melalui KBRI Tripoli terus mendampingi AJ untuk menentukan langkah terbaik. Menurutnya, keputusan tersebut akan menentukan proses pemulangan AJ ke Indonesia.

Kemlu menjelaskan, apabila AJ memilih menyelesaikan kontrak kerja hingga berakhir pada 2027, proses kepulangannya dapat dilakukan secara normal. Namun, jika memutus kontrak sebelum waktunya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial pada 26 Juni yang memperlihatkan dirinya menangis meminta bantuan agar dipulangkan ke Indonesia. Dalam video tersebut, AJ mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.

1. Kemlu dampingi AJ tentukan langkah selanjutnya

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Heni mengatakan hingga kini Kemlu bersama KBRI Tripoli masih berkomunikasi dengan AJ untuk mengetahui keputusan yang akan diambil terkait kontrak kerjanya. Menurutnya, AJ masih terikat kontrak kerja selama dua tahun yang baru berjalan sekitar 14 bulan.

“Saat ini kami tengah menanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutus kontraknya. Karena AJ masih terikat kontrak kerja hingga 2027. Jadi kontraknya dua tahun dan baru berjalan 14 bulan,” ujar Heni di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila AJ memilih menyelesaikan kontraknya, kepulangan ke Indonesia dapat dilakukan tanpa kendala terkait pemutusan hubungan kerja.

“Kalau AJ masih mau melanjutkan dua tahun kontraknya, itu nanti pulangnya normal. Tapi kalau dia memutus di tengah kontraknya, maka dia harus membayar beberapa (kewajiban) lain,” kata Heni.

2. Pemutusan kontrak berimplikasi pada sejumlah kewajiban

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Kemlu menyebut keputusan mengakhiri kontrak sebelum waktunya memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi oleh AJ. Heni menjelaskan terdapat beberapa kewajiban yang berkaitan dengan sponsor, agensi, majikan, hingga persoalan administrasi keimigrasian yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau akan memutus kontraknya dan pulang lebih cepat, tentunya ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Termasuk denda kepada sponsor, agensi, dan majikan. Selain itu juga terkait keimigrasiannya,” ujarnya.

Meski demikian, Kemlu memastikan terus mendampingi AJ selama proses tersebut berlangsung melalui KBRI Tripoli agar hak-haknya tetap terlindungi.

3. Kemlu soroti keberangkatan nonprosedural ke Libya

potret bendera Libya (unsplash.com/aboodi vesakaran)

Dalam penelusuran yang dilakukan Kemlu, AJ diketahui berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Heni mengatakan pihaknya bersama KBRI Tripoli telah menelusuri pihak sponsor yang memberangkatkan AJ dan kini tengah berkoordinasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kami di Kemlu bersama KBRI Tripoli sudah mengecek sponsor yang memberangkatkan AJ. Kami juga sedang berkoordinasi dengan KBRI untuk mengingatkan agar sponsor tersebut tidak lagi memberangkatkan WNI ke sana,” ujarnya.

Kemlu juga mengingatkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah, termasuk Libya, masih berlaku hingga saat ini.

Menurut Heni, keberangkatan secara nonprosedural berpotensi menyulitkan proses pelindungan apabila pekerja migran menghadapi masalah di negara tujuan.

“Kalau berangkat secara nonprosedural, tentu apabila terjadi masalah penanganannya akan jauh lebih rumit,” kata Heni.

Sebelumnya, video AJ yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, AJ meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar dapat dipulangkan ke Indonesia setelah mengaku dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.

Editorial Team

Related Article