Jaksa Sebut Vonis Hakim Bukti Tak Ada Kriminalisasi Nadiem Makarim

- Jaksa Kejagung menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim, menyebut vonis hakim sebagai bukti penegakan hukum yang murni dan profesional.
- Corneles Geeb Paulus menjelaskan proses hukum di kejaksaan berjalan dinamis dan berbasis analisis kuat, memastikan setiap langkah sesuai sumpah jabatan jaksa.
- Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar kepada Nadiem atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Jaksa Corneles Geeb Paulus mengatakan, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut.
"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
1. Proses hukum di Kejaksaan sangat dinamis

Corneles menegaskan, jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan jaksa.
"Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," kata Corneles.
2. Vonis hakim sesuai dakwaan

Corneles juga menyebutkan bahwa vonis hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa.
"Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata dia.
3. Nadiem divonis 10 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

















