KontraS Kritik UU Polri: Mandat Polisi Meluas di Luar Fungsi Utama

- KontraS mengkritik UU Nomor 5 Tahun 2026 karena dianggap memperluas mandat Polri di luar fungsi utamanya melalui klausul yang membuka peluang penugasan tambahan oleh pemerintah.
- Lembaga ini menyoroti proses pembentukan UU yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik, serta memberi legitimasi bagi anggota Polri menjabat di luar institusi tanpa mundur dari kepolisian.
- Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, KontraS mendesak Polri menghapus budaya kekerasan dan impunitas dengan memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas pelanggaran HAM oleh aparat.
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik perluasan kewenangan Polri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. KontraS menilai aturan baru itu membuka ruang bagi kepolisian menjalankan fungsi di luar tugas utamanya.
"Kalimat 'melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan lain sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah," Kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rilis Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
1. Kekhawatiran legitimasi menjabat di luar fungsi

KontraS juga menyoroti proses pembentukan UU Polri yang dinilai berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Menurut lembaga tersebut, sejumlah ketentuan dalam beleid baru itu memberi legitimasi bagi anggota Polri menjalankan tugas di luar fungsi kepolisian, termasuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus mengundurkan diri.
2. Soroti tugas amankan objek vital nasional

Selain itu, aturan baru juga memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, hingga kegiatan yang dinilai berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
Di sisi lain, KontraS tetap menyoroti catatan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat selama setahun terakhir, mulai dari dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan sewenang-wenang, hingga salah tangkap yang disertai penyiksaan.
3. Desak budaya kekerasan bisa dihilangkan

Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80, KontraS mendesak Polri meninggalkan budaya kekerasan dan impunitas melalui penguatan pengawasan internal serta penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.



















