Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Ditangkap KPK saat OTT

- KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kuantan Singingi, termasuk istri kedua Bupati Suhardiman Amby yang kemudian diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan tersangka.
- Tiga tersangka ditetapkan yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant terkait dugaan suap berupa pemberian dua mobil mewah untuk jabatan Sekda.
- KPK menduga Ardiles membantu pembelian mobil demi memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2 miliar di Dinas PUPR dan sejumlah dinas lain pada tahun anggaran 2022 hingga 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satunya adalah istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.
“Jadi untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Suci sempat diperiksa tentang hal ini. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Achmad.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Zulkarnain diduga memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diminta Suhardiman Amby sebagai syarat agar dipilih menjadi sekda.
Zulkarnain juga diduga pernah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021.
Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil menggunakan identitas Ardiles. Sebab, profil keuangan Zulkarnain tak bisa mengajukan kredit mobil-mobil tersebut.
KPK menduga Ardiles mau membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek di Kuansing.
"Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata dia.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," lanjut dia.
Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan KPK setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


















