Ahli DPR Ungkap Negara yang Gunakan Dana Pendidikan demi Makan Gratis

- Ahli DPR Parulian Aritonang menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis di Indonesia sejalan dengan kebijakan serupa di negara maju seperti Finlandia, Prancis, Italia, Inggris, Swedia, dan Jepang.
- Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Parulian menegaskan tidak ada negara pembanding yang mewajibkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusinya seperti Indonesia.
- Parulian menyebut perbandingan dengan negara maju relevan karena mereka juga menggunakan dana pendidikan untuk membiayai makan gratis siswa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang dihadirkan oleh DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi, Parulian Aritonang, mengatakan program MBG tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sejumlah negara maju pun sudah lebih dulu menerapkan kebijakan makan gratis bagi siswa sekolah yang didanai langsung oleh negara. Ia kemudian membandingkan dengan sejumlah negara di Eropa yang telah menerapkan kebijakan tersebut seperti Finlandia, Prancis, Italia, Inggris dan Swedia.
"Studi ini menemukan dasar hukum mencerminkan model universal berbasis hak sosial sebagai bagian dari pendidikan. Sementara Prancis dan Italia mengandalkan regulasi gizi nasional dan otonomi daerah. Inggris menerapkan model bantuan bertarget," ungkap Parulian ketika menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, studi perbandingan itu untuk menunjukkan pentingnya pengaturan kewajiban negara secara eksklusif di dalam undang-undang pendidikan. Dengan adanya standar gizi dan regulasi negara, maka bisa menjamin keberlakuan dan kualitas program.
Negara pertama yang dijadikan acuan pembanding adalah Finlandia. Dasar hukum di negara Skandinavia itu untuk penyediaan makan gratis adalah Undang-Undang Pendidikan Dasar 628 Tahun 1998 Pasal 31.
"Undang-Undang ini mewajibkan setiap negara peserta didik pada pendidikan dasar mendapatkan makan siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik dan sesuai kebutuhan gizi," tutur dia.
Ia menambahkan, pemerintah di Finlandia absolut dan universal. Di sana, penerima tidak wajib memenuhi syarat apapun. "Cakupannya adalah 100 persen siswa pendidik dasar, sekitar 900 ribu anak per hari," imbuhnya.
Lewat argumennya tersebut, Parulian ingin menunjukkan bukan Indonesia saja yang menggunakan dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis. Sebab, negara maju seperti Finlandia pun melakukan hal serupa.
1. Jepang memiliki undang-undang makan siang sekolah tahun 1954

Berdasarkan gugatan pemohon dalam sidang ini, ada Rp71 triliun dana pendidikan yang dicaplok untuk penyelenggaraan MBG.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli atau saksi ahli dari DPR dan Presiden. Ada sejumlah perkara uji materiil yang disidangkan pada hari ini yaitu permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung MK.
Parulian kemudian juga menyebut Jepang sebagai negara yang juga menyediakan makan siang gratis bagi siswanya. Di negeri Sakura, program makan gratis bagi siswa itu dinamakan Kyushoku.
"Dasar hukum di Jepang (menggunakan) Undang-Undang Makan Siang Sekolah tahun 1954. Klasifikasi hukumnya, tertulis kegiatan pendidikan di sana bukan sekedar bantuan sosial melainkan bagian integral dari kurikulum," tutur dia.
2. Hakim Konstitusi sempat bertanya apakah di negara itu ada kewajiban anggaran pendidikan

Sementara, ketika memasuki sesi pertanyaan, salah satu pihak yang melontarkannya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menanyakan apakah di lima negara di Benua Eropa dan Jepang yang dijadikan sebagai studi komparasi, tertulis di konstitusinya kewajiban alokasi anggaran mencapai 20 persen untuk pendidikan.
"Saya singkat saja dan berharap bisa dijawab langsung. Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, ada gak di konstitusinya yang menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan?" tanya Saldi di ruang sidang.
Parulian menjawab singkat, tak ada kewajiban di dalam konstitusi negara-negara tersebut untuk menyisihkan anggaran pendidikan hingga 20 persen dari anggaran pemerintah. "Tidak ada," kata Parulian singkat.
3. Ahli gunakan pembandingan negara maju karena sama-sama biaya program makan gratis dari anggaran pendidikan

Sementara, ketika Parulian ditanyakan apakah setara membandingkan pembiayaan makan gratis di Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa, ia menegaskan setara. Alasannya menggunakan negara-negara tersebut sebagai pembanding, lantaran mereka juga mengambil dana dari anggaran pendidikan untuk membiayai program makan gratis bagi siswa.
"Apakah negara-negara ini apple to apple? Kami membandingkannya apple to apple, karena kami fokusnya kepada bagaimana negara-negara itu meletakan kewajiban anggaran untuk makan siang. Jadi, overall semuanya hampir dalam sebuah undang-undang tentang pendidikan, kalau tadi terkait konstitusi, kami tidak menemukan konstitusinya. Tetapi, secara eksplisit tertulis di dalam UU Pendidikan," kata Parulian.
Ia menambahkan, Prancis tetap menyediakan makan gratis meski tidak secara eksplisit di dalam undang-undangnya memerintahkan hal itu.


















