Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan, usulan Amerika Serikat terkait akses penerbangan militer atau blanket overflight clearance (BoC) di wilayah udara nasional masih dalam tahap kajian internal dan belum menghasilkan keputusan apa pun.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menekankan inisiatif tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat, bukan Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Rabu (15/4/2026).
Menurut Yvonne, pemerintah saat ini menelaah mekanisme pengaturan overflight secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Kedaulatan wilayah udara serta prinsip politik luar negeri bebas aktif menjadi landasan utama dalam setiap pertimbangan.
“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne.
