Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keterwakilan Perempuan Minim, RUU Pemilu Diminta Atur Zigzag System
Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Kaukus Perempuan Parlemen RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi UU Pemilu agar penempatan calon legislatif laki-laki dan perempuan dilakukan secara selang-seling untuk memperkuat keterwakilan perempuan.
  • Nurul Arifin menilai pola zigzag dapat membantu mencapai target 30 persen legislator perempuan yang belum pernah tercapai, sekaligus meningkatkan peluang perempuan memperoleh kursi di parlemen.
  • Para pakar menegaskan bahwa peningkatan jumlah legislator perempuan memperkuat representasi kepentingan perempuan, sementara zigzag system telah diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen afirmasi demokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juli 2026

Diskusi bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI. Dalam acara ini, Presidium KPP RI Nurul Arifin mendorong penerapan zigzag system untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

kini

Keterwakilan perempuan di parlemen masih belum mencapai target 30 persen. Zigzag system terus didorong sebagai alternatif penyempurnaan kebijakan afirmasi agar peluang caleg perempuan lebih besar dan kualitas demokrasi semakin substantif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
  • Who?
    Presidium KPP RI Nurul Arifin bersama sejumlah narasumber seperti Burhanudin Muhtadi dan Heroik Mutaqin Pratama menyampaikan pandangan dalam diskusi tersebut.
  • Where?
    Diskusi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.
  • When?
    Kegiatan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.
  • Why?
    Penerapan zigzag system dinilai perlu karena target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen belum pernah tercapai meskipun kebijakan afirmasi sudah diterapkan.
  • How?
    Zigzag system mengatur penempatan calon legislatif secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan agar peluang perempuan terpilih meningkat dan representasi lebih seimbang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang di gedung DPR yang mau bikin aturan baru supaya perempuan bisa lebih banyak jadi anggota DPR. Bu Nurul dan teman-temannya mau pakai cara zigzag, jadi nama laki-laki dan perempuan ditulis selang-seling di daftar calon. Katanya biar perempuan punya kesempatan sama dan suara mereka juga bisa didengar lebih banyak sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dorongan penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu menunjukkan komitmen kuat berbagai pihak untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui keterwakilan yang lebih setara. Dengan penempatan calon laki-laki dan perempuan secara bergantian, sistem ini tidak hanya memperluas peluang politik bagi perempuan, tetapi juga membuka ruang bagi perspektif yang lebih inklusif dalam proses pengambilan kebijakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu strategi meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Sistem tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang calon legislatif perempuan terpilih melalui penempatan nomor urut secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan.

Presidium KPP RI, Nurul Arifin, mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini baru mewajibkan keberadaan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif atau yang lebih dikenal sebagai zipper system. Menurut dia, pola tersebut perlu disempurnakan agar keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas memenuhi kuota pencalonan.

"Memang sekarang sudah satu dari tiga calon anggota (parlemen) dalam list itu harus ada perempuan. Tapi kita maunya zigzag, jadi satu laki-laki satu perempuan atau satu perempuan satu laki-laki, jadi zigzag,” ujar dia usai diskusi bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

1. Pola selang-seling diharapkan bisa meningkatkan peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif

Audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pola selang-seling tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif. Sebab, target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen hingga kini belum pernah tercapai meskipun kebijakan afirmasi telah diterapkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

"Zigzag system itu bukan lagi satu dari tiga, tapi satu dari dua gitu ya. Jadi nomor satu perempuan, lalu nomor dua laki-laki ataupun sebaliknya, jadinya selang-seling. Supaya apa? Supaya angka perolehannya itu bisa naik terus lah, karena target 30 persen sampai hari ini kan belum pernah tercapai," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

2. Peningkatan jumlah legislator perempuan turut berdampak pada semakin terwakilinya kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi. Berdasarkan temuan penelitiannya, peningkatan jumlah legislator perempuan turut berdampak pada semakin terwakilinya kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

“DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dipimpin perempuan itu kepentingan perempuan itu lebih terwakilkan jadi artinya kepentingan perempuan itu lebih terwakili dalam konteks representasi deskriptif. Ini lepas dari apakah latar belakang perempuan berasal dari kelompok dinasti atau tidak,” kata Burhanudin dalam diskusi tersebut.

3. Zigzag system sudah diterapkan di berbagai negara

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga sempat menyinggung bahwa politisi perempuan yang kerap kali menduduki nomor urut besar dalam kertas suara. Hal ini juga diperkuat oleh Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama yang juga menjadi narasumber.

Oleh karena itu, Nurul menilai, peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka afirmasi, melainkan juga memperkuat kualitas demokrasi melalui hadirnya perspektif perempuan dalam proses penyusunan kebijakan

"Perempuan punya hak yang sama ya, yang equal, inclusive gitu dan kita juga berharap bahwa representasi perempuan itu bisa membuat demokrasi ini lebih substantif,” kata Nurul.

Zigzag system merupakan metode penyusunan daftar calon legislatif secara berselang-seling berdasarkan jenis kelamin sehingga perempuan tidak hanya memenuhi kuota pencalonan, tetapi juga menempati nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih. Sistem ini diterapkan melalui undang-undang di sejumlah negara seperti Bolivia, Argentina, Prancis, Korea Selatan, Senegal, Costa Rica, Ekuador, Kenya, Nikaragua, Tunisia, dan Zimbabwe.

Selain itu, zigzag system juga diterapkan secara sukarela melalui mekanisme internal partai politik di beberapa negara, antara lain Swedia, Jerman, dan Austria. Penerapan model tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen afirmasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

Curated For You

Editorial Team

Related Article