Jakarta, IDN Times - Gugatan perwakilan kelompok (class action) resmi didaftarkan terhadap jaringan kedai kopi Starbucks di pengadilan federal Amerika Serikat. Gugatan hukum tersebut diajukan atas tuduhan promosi lini minuman berprotein yang dinilai mengecoh konsumen.
Sejumlah pelanggan mempersoalkan pencantuman label produk yang dianggap tidak sesuai dengan kandungan nutrisi sebenarnya. Langkah hukum ini ditempuh demi menuntut transparansi informasi pangan dari korporasi minuman global tersebut.
