Starbucks di Seoul Digeledah karena Kontroversi Promosi Tank Day

- Polisi Seoul menggeledah kantor pusat Starbucks Korea pada 5 Agustus 2026, menyita ponsel dan dokumen terkait promosi “Tank Day” yang diduga menghina korban Gerakan Demokratisasi Gwangju.
- Promosi gelas minum pada 18 Mei memicu kecaman karena frasa “tank” dinilai melecehkan korban penindasan militer 1980; Starbucks segera menarik kampanye tersebut.
- Shinsegae meminta maaf, memecat CEO dan seorang eksekutif, serta menggelar pelatihan di lebih dari 2.000 gerai; jaksa menilai dugaan penghinaan memiliki dasar hukum terkuat.
Jakarta, IDN Times - Polisi Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor pusat Starbucks Korea di Seoul pada Rabu (5/8/2026). Tindakan ini sebagai bagian dari penyelidikan atas promosi pemasaran kontroversial bertajuk 'Tank Day', yang memicu kecaman publik karena dinilai menghina korban Gerakan Demokratisasi Gwangju 18 Mei 1980.
Penggeledahan dilakukan oleh Badan Kepolisian Metropolitan Seoul di kantor pusat perusahaan di Distrik Gangnam, sekitar pukul 08.50 waktu setempat. Langkah hukum tersebut dilakukan hampir dua bulan setelah penyelidikan dimulai menyusul pengaduan dari kelompok masyarakat sipil.
1. Kontroversi promosi 'Tank Day'' Starbucks Korea pada 18 Mei lalu

Korea Herald melaporkan, surat perintah penggeledahan diterbitkan terkait dugaan penghinaan. Penyidik menyita telepon seluler, catatan pesan internal, serta dokumen perencanaan kampanye untuk menyelidiki apakah promosi tersebut dirancang secara sengaja dan sejauh mana keterlibatan para karyawan maupun eksekutif perusahaan.
Kontroversi bermula pada 18 Mei 2026. Saat itu, Starbucks Korea meluncurkan promosi 'Tank Day' untuk produk gelas minumnya. Kampanye tersebut menggunakan frasa yang dinilai melecehkan para korban penindasan militer tahun 1980 dan dianggap mendistorsi makna historis peringatan 18 Mei.
Frasa pemasaran tersebut seketika memicu kemarahan publik karena penggunaan kata 'tank' membangkitkan trauma pada tank militer yang digunakan dalam penumpasan berdarah terhadap demonstran pro-demokrasi di Gwangju. Selain itu, pemilihan kata tersebut turut dikritik karena dinilai mengingatkan publik pada kematian aktivis mahasiswa Park Jong-cheol akibat penyiksaan pada 1987.
2. Merespons gelombang protes, Shinsegae Group sampaikan permintaan maaf dan serukan audit internal

Gelombang kritik memaksa Starbucks Korea menarik promosi tersebut hanya dalam waktu singkat. Sementara, Shinsegae Group selaku pemegang saham mayoritas melalui E-Mart langsung mengambil tindakan tegas. CEO Starbucks Korea saat itu, Son Jeong-hyun, beserta seorang eksekutif lainnya langsung dipecat pada hari yang sama ketika kontroversi ini meletus. Ketua Shinsegae Group Chung Yong-jin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban. Ia juga memerintahkan audit internal.
Di sisi lain, Presiden Korsel, Lee Jae Myung, juga turut angkat suara dengan mengutuk keras kampanye pemasaran yang dianggap tidak peka terhadap sejarah tersebut.
Sebagai bagian dari pemulihan citra merek, Starbucks Korea mengambil langkah luar biasa dengan menutup lebih dari 2 ribu gerainya lebih awal. Penunutupan serentak ini digunakan untuk menggelar pelatihan wajib mengenai sejarah dan kepekaan sosial bagi seluruh karyawan, dikutip dari The Straits Times.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menemui kendala karena audit internal perusahaan dinilai tidak maksimal. Sejumlah karyawan yang terlibat dalam penyusunan kampanye dilaporkan menolak menyerahkan telepon seluler mereka, sedangkan sebagian catatan pesan internal dari tahap awal perencanaan telah terhapus karena melewati batas waktu penyimpanan data perusahaan.
3. Dari sejumlah dakwaan, hanya dugaan penghinaan yang memiliki dasar hukum yang memadai

Pada 8 Juni, polisi sebenarnya telah mengajukan surat perintah penggeledahan dengan alasan diperlukan penyelidikan yang bersifat wajib, guna mengungkap proses perencanaan kampanye. Akan tetapi, jaksa sempat menolak permohonan tersebut karena menilai Starbucks Korea masih bersikap kooperatif sehingga langkah investigasi sukarela sebaiknya didahulukan.
Selain itu, polisi dan jaksa sempat berbeda pandangan mengenai dasar hukum yang digunakan. Awalnya, polisi mengusulkan sejumlah dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Gerakan Demokratisasi 18 Mei, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Namun, setelah melalui pertimbangan, jaksa penuntut memutuskan bahwa hanya dugaan penghinaan yang memiliki delik hukum yang paling kuat untuk dibuktikan dalam persidangan mendatang.




















