Surat Thani, IDN Times - Kepolisian Thailand telah menangkap 89 turis asing lantaran kedapatan berpesta di sebuah pulau resor populer di Thailand bagian selatan, yang diduga melanggar regulasi negara itu terkait pembatasan pandemik COVID-19.
Dilansir dari Associated Press, Kolonel Suparerk Parkonsol, pengawas kantor imigrasi provinsi mengatakan penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (26/1) di Bar Three Sixty juga menjaring sejumlah 22 warga lokal. Satu orang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lainnya adalah penjual minuman di bar tersebut.