Lithuania Hukum 2 Warganya yang Jadi Mata-mata Rusia

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Lithuania pada Jumat (12/11/2021) resmi menghukum dua orang yang sebelumnya diduga menjadi mata-mata untuk Rusia. Pasalnya, keduanya telah terbukti mengumpulkan dan memberikan informasi rahasia kepada Badan Keamanan Federal Rusia (FSB).
Pada akhir Oktober lalu, Wali Kota Klaipeda, Bronius Markauskas dan dua warga Lithuania lainnya ditahan oleh petugas penjaga perbatasan Rusia lantaran disebut masuk tanpa izin ke teritori negara Eurasia itu.
1. Keduanya divonis hukuman beberapa tahun penjara
Putusan ini hukum dari Pengadilan Klaipeda ini menimpa dua orang warga negara Lithuania bernama Aleksejus Greicius dan Mindaugas Tunikaitis. Keduanya telah divonis hukuman empat tahun penjara dan 18 bulan penjara lantaran terbukti menjadi mata-mata Badan Keamanan Federal Rusia (FSB).
Salah satu pelaku bernama Greicius, merupakan seorang public figure asal Lithuania, sekaligus kepala pengurus Asosiasi Kepemudaan Baltik. Kendati demikian, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki pandangan pro Rusia.
Sedangkan, persidangan keduanya dilakukan secara tertutup lantaran dikhawatirkan dapat mempengaruhi keamanan nasional di negara Baltik itu. Akan tetapi, Greicius sempat menolak tudingan tersebut, meski tetap diputuskan bersalah, sesuai laporan dari RFE/RL.