Jakarta, IDN Times – Program pemagangan di luar negeri kini wajib mengantongi izin dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026.
Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan, regulasi tersebut membawa mandat baru terkait tata kelola pemagangan di luar negeri. Kewenangan perizinan dan pengawasannya ditempatkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Menurut Mukhtarudin, ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan peserta magang, termasuk memastikan mereka memperoleh hak dan kesejahteraan selama mengikuti program di negara tujuan.
“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).