Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemendikdasmen Diminta Benahi Regulasi Penyetaraan Ijazah: Jangan Main-Main

3 min read
Kemendikdasmen Diminta Benahi Regulasi Penyetaraan Ijazah: Jangan Main-Main
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Lalu Hadrian meminta Kemendikdasmen serius mengelola penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas.

  • Putusan MK dan MA terkait ijazah Gibran dinilai perlu menjadi bahan evaluasi tata kelola administrasi pendidikan.

  • Pemerintah didorong mengevaluasi regulasi, verifikasi, standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan penyetaraan ijazah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak main-main mengelola urusan pendidikan, termasuk dalam penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam satuan pendidikan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Lalu Hadrian Irfani menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kedua putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola administrasi pendidikan.

Lalu mengingatkan, setiap kebijakan, keputusan administratif, maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pengakuan hasil pendidikan seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

  1. 1. Putusan MK dan MA terkait ijazah Gibran jadi pelajaran penting pemerintah

    IMG-20261012-WA0026.jpg
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebut RI belum punya aturan penyetaraan ijazah luar negeri. (IDN Times/Amir Faisol).

    Politikus PKB itu menyampaikan, putusan MK dan MA terkait ijazah Gibran perlu dilihat dalam konteks penguatan supremasi hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

    Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, meskipun permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

    “Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

  2. 2. Soroti pentingnya pembenahan regulasi penyetaraan ijazah

    IMG-20260511-WA0033.jpg
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

    Lalu menekankan pentingnya pembenahan regulasi penyetaraan ijazah bagi anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, di tengah tingginya animo kuliah di luar negeri. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian bahwa hasil pendidikan mereka dapat diakui secara objektif ketika kembali ke Indonesia.

    Ia menilai, pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang komprehensif mengenai penyetaraan ijazah, mulai dari persyaratan dokumen, verifikasi keaslian ijazah, pengakuan terhadap institusi pendidikan luar negeri, mekanisme penilaian kesetaraan jenjang, konversi hasil belajar, hingga kewenangan lembaga yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan. Seluruh proses tersebut juga perlu memiliki standar pelayanan, batas waktu, serta mekanisme pengaduan yang jelas.

  3. 3. Pemerintah diminta evaluasi regulasi penyetaraan ijazah

    IMG-20260127-WA0030.jpg
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah cari solusi terbaik perhatikan status guru honorer. (IDN Times/Amir Faisol)

    Lalu menambahkan, pemerintah sedianya telah memiliki sejumlah ketentuan terkait pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri.

    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdapat Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Beleid tersebut, kata dia, mengatur pengakuan ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri.

    Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 mengatur penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

    “Artinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Kita harus memastikan apakah pengaturan yang tersedia sudah cukup kuat, saling terintegrasi, dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai ada celah pengaturan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” kata dia.

Related Articles

See More