Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masih Banyak Anak-anak Pakai Medsos, Australia Ancam Denda Tinggi
Bendera Australia (pexels.com/Hugo Heimendinger)
  • Pemerintah Australia menggandakan denda hingga 99 juta dolar Australia bagi platform yang gagal membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun demi memperkuat penegakan aturan.
  • Regulator eSafety menyelidiki lima platform besar dan diberi kewenangan lebih luas untuk memastikan akuntabilitas perusahaan teknologi dalam menerapkan verifikasi usia pengguna muda.
  • Riset Universitas Newcastle menunjukkan larangan belum efektif karena banyak remaja masih bisa mengakses media sosial lewat akun palsu, pinjaman akun, atau penggunaan VPN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Australia melipatgandakan denda bagi perusahaan media sosial yang gagal menerapkan larangan akses untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut menyusul penilaian pemerintah bahwa jumlah anak yang masih menggunakan media sosial tetap tinggi, meski lebih dari lima juta akun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak kebijakan berlaku pada 10 Desember 2025.

Untuk memperkuat penegakan aturan, denda maksimum atas pelanggaran sistematis dinaikkan dari 49,5 juta dolar Australia (setara sekitar Rp609 miliar) menjadi 99 juta dolar Australia (setara sekitar Rp1,21 triliun). Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan perubahan itu juga mendapat perhatian internasional.

“Saya terharu dengan perubahan dalam percakapan dan momentum global yang telah kita lihat sejak memperkenalkan usia minimum media sosial. Tapi jelas teknologi besar tidak melakukan cukup untuk mematuhi hukum - masih ada terlalu banyak anak-anak di media sosial,” ujar Albanese, dikutip The Guardian.

1. Regulator Australia menyelidiki lima platform global

ilustrasi media sosial (pexels.com/Pixabay)

Komisioner eSafety sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Aturan baru itu juga memberi kewenangan lebih luas kepada regulator untuk meminta bukti kepada platform, penyedia layanan verifikasi usia, maupun toko aplikasi mengenai langkah yang telah dilakukan untuk mencegah akses anak di bawah umur.

Dilansir Al Jazeera, Menteri Komunikasi Anika Wells menilai perusahaan media sosial sejauh ini baru menjalankan upaya minimum meski memiliki sumber daya yang sangat besar. Wells menyebut penggandaan denda dan perluasan kewenangan regulator dilakukan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.

2. Riset Universitas Newcastle mengungkap celah pembatasan

ilustrasi beberapa anak dibawah umur main media sosial (pexels.com/Kampus Production)

Studi yang telah ditinjau sejawat (peer-reviewed) dari Universitas Newcastle menemukan bukti yang ada belum cukup untuk menyimpulkan bahwa larangan tersebut efektif menurunkan penggunaan media sosial secara signifikan di kalangan remaja berusia di bawah 16 tahun. Temuan itu dipublikasikan dalam British Medical Journal (BMJ).

Survei terhadap lebih dari 400 anak berusia 12-17 tahun memperlihatkan lebih dari 80 persen responden masih dapat mengakses media sosial setelah tiga bulan aturan diberlakukan. Peneliti menyebut para remaja melewati pembatasan dengan menggunakan akun palsu, meminjam akun milik orang yang lebih tua, atau memanfaatkan virtual private network (VPN). Penelitian itu juga menyebut metode verifikasi usia yang digunakan saat ini masih bergantung pada pengisian usia secara mandiri (self-declaration) atau unggahan swafoto (selfie).

3. Kebijakan Australia mendorong negara lain bertindak

ilustrasi anak bermain media sosial (pexels.com/Kampus Production)

Kebijakan Australia menjadi rujukan bagi sejumlah negara dalam menyusun aturan serupa mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Prancis telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial tanpa persetujuan resmi dari orang tua.

Pemerintah Inggris juga mengumumkan rencana menerapkan kebijakan serupa dengan skema “Australia-plus” bagi anak berusia di bawah 16 tahun yang dijadwalkan berlaku pada 2027. Selain Inggris, pembatasan usia pengguna media sosial juga sedang dipertimbangkan oleh otoritas di Slovenia, Polandia, Spanyol, Denmark, dan Malaysia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article