Jakarta, IDN Times – Pemerintah Australia melipatgandakan denda bagi perusahaan media sosial yang gagal menerapkan larangan akses untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut menyusul penilaian pemerintah bahwa jumlah anak yang masih menggunakan media sosial tetap tinggi, meski lebih dari lima juta akun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak kebijakan berlaku pada 10 Desember 2025.
Untuk memperkuat penegakan aturan, denda maksimum atas pelanggaran sistematis dinaikkan dari 49,5 juta dolar Australia (setara sekitar Rp609 miliar) menjadi 99 juta dolar Australia (setara sekitar Rp1,21 triliun). Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan perubahan itu juga mendapat perhatian internasional.
“Saya terharu dengan perubahan dalam percakapan dan momentum global yang telah kita lihat sejak memperkenalkan usia minimum media sosial. Tapi jelas teknologi besar tidak melakukan cukup untuk mematuhi hukum - masih ada terlalu banyak anak-anak di media sosial,” ujar Albanese, dikutip The Guardian.
