. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau pelayanan dan fasilitas di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
Menhaj menyadari bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun, ujung tombak pelaksanaannya ada di tangan para petugas di lapangan. Oleh karena itu, ia memberikan warning keras agar rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak dijadikan ajang bagi-bagi jatah.
"Petugas haji bukan ruang titipan. Petugas haji adalah amanah pelayanan yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab," tegas Menhaj di hadapan jajarannya.
Ke depannya, proses seleksi PPIH Kloter maupun Petugas Haji Daerah (PHD) akan menerapkan standar kelulusan yang jauh lebih ketat. Parameter seleksi murni akan berbasis pada kompetensi, integritas, rekam jejak kesehatan yang prima, rekam jejak pelayanan, serta—yang paling krusial—kemampuan mental untuk bekerja di bawah tekanan tinggi (under pressure).
Khusus untuk Petugas Haji Daerah (PHD), Kemenhaj mewajibkan mereka untuk benar-benar memahami kondisi sosiologis dan kebutuhan jemaah di wilayahnya, terutama kelompok rentan dan lanjut usia (lansia). PHD harus bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara jemaah, kloter, dan pemerintah daerah.