Jakarta, IDN Times - Migrant Care mengungkap sejumlah masalah yang terjadi saat pemungutan suara di luar negeri. Salah satunya ada sekitar 70 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak bisa mencoblos.
"Di Hong Kong ada 70 ribu orang tidak bisa mendapatkan hak pilihnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (17/2/2024).
