Bima Arya: PAN Belum Bahas soal Pemakzulan Gibran di DPR

Bima Arya menyebut PAN belum membahas hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PKS membuka komunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.
MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, sementara Gibran menegaskan dirinya lulus SMA.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partainya belum membahas soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.
"Belum ada. komunikasi Belum ada. Belum ada pembicaraan ke arah situ. Kalau dari PAN belum ada," ujar Bima saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
1. PKS buka komunikasi dengan fraksi lain

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mengaku membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi di DPR untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terkait polemik ijazah Gibran.
"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Sekjen PKS, Muhammad Kholid, kepada jurnalis, Selasa (20/10/2026).
Kholid menegaskan, PKS akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS juga menyatakan komitmennya sebagai jembatan masyarakat atas aspirasi untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata dia.
2. MK nyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Diketahui, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
3. Gibran klaim lulus SMA

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres) Terkait dengan putusan MK, Gibran menegaskan, dirinya lulus dari sekolah menengah atas (SMA). Meski begitu, ia menghormati putusan tersebut.
"Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
























