Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun, perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak hanya terjadi di dalam negeri. Dukungan dan pengakuan dari negara-negara lain juga menjadi faktor penting dalam menguatkan legitimasi Indonesia sebagai negara berdaulat.
Menurut Konvensi Montevideo 1933, sebuah negara dianggap sah jika memenuhi empat syarat yaitu, memiliki populasi permanen, wilayah jelas, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Dikutip dari CNN, pengakuan internasional terhadap Indonesia menjadi bagian krusial dalam meneguhkan posisinya di panggung dunia.
Negara mana saja yang mengakui kemerdekaan Indonesia di awal? Berikut daftar negaranya.