Membaca Dugaan Aliran Rp40 M dari Tan Kian kepada 4 Pejabat Kejagung

- BAP Tan Kian yang viral memuat dugaan penyerahan uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD melalui Ferry Hongkiriwang.
- Kejagung menyebut keterangan mengenai aliran dana tersebut sebagai asumsi dan menyatakan belum mengetahui BAP yang beredar.
- Praperadilan Febrie Adriansyah menolak gugatan, tetapi hakim tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian tentang uang Rp40 miliar.
Jakarta, IDN Times - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian, viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah yakni akun Instagram @pajaksmart.
Dalam salah satu slide foto yang diunggah, terdapat sepotong pertanyaan dengan nomor 15.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa ia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho bisa membantunya, agar tidak menjadi tersangka di kasus Asabri atau Jiwasraya. Disisi lain, Ferry bukan orang yang memiliki jabatan di Kejaksaan Agung.
Tan Kian kemudian menjawab ia saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan. Hingga akhirnya ia dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.
“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.
Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian, agar tidak menjadi tersangka.
“Namun, sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi, atau pun atasannya saat itu yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh saudara Ferry Hongkiriwang,” kata Tan Kian.
1. Kejagung mengklaim tidak tahu adanya BAP yang viral

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Menanggapi BAP tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak mengetahui adanya BAP tersebut. Namun ia menyebut, keterangan soal aliran Rp40 miliar itu merupakan asumsi.
“Saya tidak tahu itu BAP siapa. Baca, teliti dulu BAP-nya seperti apa, itu asumsi,” kata Anang di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Namun, Anang mengungkap, dalam kasus ini Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu saksi kunci dalam membongkar kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Ferry dengan jaminan bakal memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
“Ya (saksi kunci) salah satunya,” kata Anang.
2. Aliran Rp40 miliar terungkap dalam praperadilan

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Aliran uang Rp40 miliar dari konglomerat properti terkemuka di Indonesia itu terungkap dalam praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI, sebelum melakukan penggeledahan.
Lalu, hakim menyebut, ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie. Meski begitu, hakim menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon (Febrie) yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjut hakim.
3. Bantahan pihak Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman) Setelah mendengar putusan praperadilan, Febrie kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Setelah pemeriksaan itu, pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan soal tuduhan aliran Rp40 miliar kepada kliennya.
“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” kata Febri setelah pemeriksaan Febrie.
Febri menjelaskan, informasi aliran uang Rp40 miliar itu termuat dalam BAP Tan Kian yang menjadi salah satu bukti di praperadilan.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian. Kami sudah pelajari BAP tersebut,” kata dia.
Tan Kian dalam BAP tersebut menyebut seseorang bernama Lucy menyampaikan kabar bahwa ada perkara yang sedang berjalan di Kejagung.
“Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy. Karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal dengan Ferry Boboho,” kata Febri.
Uang Rp40 miliar itu kemudian diberikan Tan Kian kepada Ferry Boboho. Ferry disebut tidak pernah menyampaikan sama sekali uang tersebut nanti akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja’. Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk’ ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri.
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah. Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain,” lanjutnya.
4. Aliran Rp40 miliar jadi tindak pidana asal di kasus Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Sebelumnya, Kejagung akhirnya mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan, salah satu tindak pidana asal dalam kasus ini, yaitu terkait aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang di Kejagung, Kamis, 3 September 2026.
Oleh karena itu, terkait informasi dari saksi-saksi terkait adanya aliran uang Rp40 miliar akan didalami lebih lanjut oleh Tim Sembilan Kejagung.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Tim Sembilan juga telah memeriksa Tan Kian untuk kedua kalinya pada Selasa, 1 September 2026. Ferry Hongkiriwang pun telah diperiksa dua kali.
“Saudara Ferry dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” kata Anang.
5. Jaksa Agung hingga Kortas Polri tak merespons

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman) IDN Times telah mengonfirmasi soal BAP Tan Kian yang viral kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Syarief Sulaeman Nahdi, lewat pesan WhatsApp, namun tak kunjung direspons.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi lewat pesan WhatsApp, tetapi tak dijawab.



















