Jakarta, IDN Times - Misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan, guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.
Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC), dikutip dari ANTARA, Jumat (13/9/2024).
Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.