Jakarta, IDN Times - Presiden Palestina Mahmoud Abbas memperpanjang masa pendaftaran calon untuk pemilihan umum legislatif mendatang dari 12 hari menjadi 18 hari. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi faksi politik dan kandidat independen dalam menyelesaikan berkas pencalonan mereka di tengah pembatasan ketat pergerakan oleh otoritas Israel.
Berdasarkan laporan kantor berita Palestina, Wafa, Abbas mengeluarkan dekret untuk mengamandemen Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 demi memberlakukan perpanjangan tersebut. Pemungutan suara legislatif dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2026 di wilayah Yerusalem Timur yang diduduki, Tepi Barat yang diduduki, dan Jalur Gaza.
