Jakarta, IDN Times - Organisasi nonprofit di Georgia mengungkapkan bahwa Parlemen Georgia mengamandemen Undang-Undang (UU) secara diam-diam. UU tersebut ditujukan untuk menghukum individu yang menolak memberikan informasi pribadinya kepada pemerintah.
Parlemen Georgia yang didominasi oleh Partai Georgian Dream akhirnya menyetujui RUU antiagen asing meski mendapat penolakan dari ribuan warga. Alhasil, Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) berpotensi menjatuhkan sanksi kepada individu yang mendukung RUU tersebut.