Jakarta, IDN Times - Anggota parlemen Korea Selatan (Korsel) mendesak pemakzulan segera Presiden Yoon Suk Yeol lantaran memberlakukan darurat militer untuk menghentikan penyelidikan kriminal terhadap dirinya dan keluarganya.
Setelah menyatakan bahwa darurat militer tidah sah dan minta dicabut, para anggota parlemen juga langsung mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon, kemarin. Mosi menyebutkan Yoon telah melanggar konstitusi dan hukum demi melindungi dirinya dan keluarganya sendiri dengan memberlakukan darurat militer.
“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, dan tidak boleh diampuni,” kata anggota parlemen Kim Seung Won, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hukum Korsel, mosi tersebut harus disetujui dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah diajukan ke sidang parlemen.