Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Taiwan mengumumkan bahwa Otoritas Penerbangan Sipil Somalia (SCAA) mengeluarkan pemberitahuan, yang menyatakan paspor Taiwan tidak akan berlaku lagi untuk masuk atau transit melalui Republik Federal Somalia. Larangan ini berlaku mulai 30 April 2025.
"Kemenlu telah memprotes keras tindakan Somalia. Ini dilakukannya di bawah dorongan China, guna membatasi kebebasan dan keamanan perjalanan warga negara Taiwan," kata kementerian tersebut pada Selasa (29/4/2025), dikutip dari BBC.
Larangan ini berlaku mulai 30 April 2025 dan Taiwan menuntut agar Somalia segera mencabut larangan tersebut.