Jakarta, IDN Times - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB kembali mengadopsi resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM yang sistematis, meluas, dan berat yang dilakukan Korea Utara (Korut). Keputusan ini diambil secara konsensus pada sesi ke-61 yang diadakan di Jenewa, Swiss, pada 30 Maret 2026.
Ini merupakan tahun ke-24 berturut-turut PBB mengeluarkan pernyataan tegas terhadap rezim Korut, sejak 2003.
Resolusi tersebut disahkan secara konsensus dan disponsori bersama oleh sekitar 50 negara, termasuk Korsel, yang kembali bergabung sebagai sponsor. Langkah ini diambil di tengah upaya menyeimbangkan pendekatan diplomatik dan prinsip HAM, dilansir Korea Herald, Selasa (31/3/2026).
