Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA di Blok M Hingga Tewas

Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA di Blok M Hingga Tewas
Seorang warga negara Brunei Darussalam, Woodyrman (33) diduga menganiaya sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Selebgram asal Brunei, Woodyrman, ditangkap polisi usai diduga menganiaya rekannya sesama WNA di kawasan Blok M hingga korban meninggal dunia.
  • Polisi menyita barang bukti seperti pakaian, sepatu, dan rekaman CCTV untuk mendalami kronologi penganiayaan yang terjadi dini hari di Jalan Sultan Hasanudin.
  • Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sementara penyidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Brunei Darussalam, Woodyrman (33), diduga menganiaya sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selebgram asal Brunei itu langsung ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026) dini hari WIB.

Kasubdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

1. Penganiayaan terjadi pada awal Mei 2026

61B48F62-FC06-42DF-8F04-42B01C478695.jpeg
Seorang warga negara Brunei Darussalam, Woodyrman (33) diduga menganiaya sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

AKBP Resa menyebut, polisi lebih dulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, sebelum mengarah pada identitas pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

2. Polisi sita CCTV di lokasi kejadian

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini, Woodyrman masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

3. Woodyrman dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, kasus ini ramai dibicarakan setelah video narasi dugaan penganiayaan oleh seorang selebgram di kawasan Blok M beredar di media sosial.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma membenarkan polisi telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

"Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya," kata Nugrahadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Korban berinisial MHF diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ICU dalam kondisi koma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana

Related Articles

See More