Jakarta, IDN Times - Sebuah resolusi terkait Palestina akhirnya diadopsi lagi lewat pemungutan suara yang dilakukan di Majelis Umum PBB. Utamanya untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak. Dilansir CNN, Kamis (19/9/2024), 14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga dan Tuvalu.
Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.