Jakarta, IDN Times - Seorang pembantu asal Myanmar divonis penjara seumur hidup pada Selasa (4/7/2023) karena membunuh ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun. Setidaknya Zin Mar Nwe melakukan 26 tusukan kepada korban.
Meskipun paspor Zin Mar Nwe menunjukkan usianya 23 tahun ketika dia tiba di Singapura pada Januari 2018 lalu, tes usia tulang yang dilakukan rumah sakit menunjukkan dia sebenarnya baru berusia 17 tahun saat itu. Investigasi mengungkapkan bahwa dia telah diinstruksikan oleh agennya untuk menyatakan usianya 23 tahun.