Jakarta, IDN Times - Kabinet Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyetujui dekret undang-undang baru pada Kamis (24/9/2026). Aturan ini melarang penggunaan busana muslim penutup wajah seperti burqa dan niqab di sekolah, serta membatasi jumlah murid yang belum mahir berbahasa Italia.
Pemerintah menetapkan batas maksimal murid penutur non-Italia sebanyak 30 persen di setiap ruang kelas mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong integrasi pendidikan, sementara larangan penutup wajah disebut Meloni berkaitan dengan masalah keamanan.
