Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Italia Larang Burqa dan Batasi Siswa Asing di Sekolah
ilustrasi burqa (unsplash.com/Elin Tabitha)
  • Kabinet Giorgia Meloni menyetujui dekret yang melarang burqa dan niqab di sekolah serta membatasi murid berkemampuan bahasa Italia terbatas hingga 30 persen per kelas.
  • Aturan berlaku langsung namun harus diratifikasi parlemen dalam 60 hari; orang tua dapat didenda hingga 1.000 euro bila menolak kursus bahasa Italia wajib.
  • Oposisi, serikat guru, dan Save the Children mengkritik kebijakan ini karena dinilai ideologis, minim konsultasi, berisiko diskriminatif, serta sulit diterapkan di sekolah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kabinet Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyetujui dekret undang-undang baru pada Kamis (24/9/2026). Aturan ini melarang penggunaan busana muslim penutup wajah seperti burqa dan niqab di sekolah, serta membatasi jumlah murid yang belum mahir berbahasa Italia.

Pemerintah menetapkan batas maksimal murid penutur non-Italia sebanyak 30 persen di setiap ruang kelas mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong integrasi pendidikan, sementara larangan penutup wajah disebut Meloni berkaitan dengan masalah keamanan.

1. Mekanisme pembatasan kelas dan sanksi denda

ilustrasi ruang kelas (pexels.com/cottonbro studio)

Dekret undang-undang ini menetapkan batas maksimal 30 persen untuk murid yang memiliki kemampuan bahasa Italia terbatas di setiap kelas. Sebagai dekret undang-undang, aturan ini dapat berlaku secara langsung, tetapi wajib diratifikasi oleh parlemen dalam waktu 60 hari. Presiden Sergio Mattarella juga harus menandatangani aturan ini setelah sebelumnya menyatakan kehati-hatiannya terhadap berbagai hambatan dalam akses pendidikan.

Berdasarkan aturan baru, dinas sosial akan dipanggil jika seorang anak mengalami kesulitan serius untuk berintegrasi di sekolah. Orang tua murid tersebut diwajibkan mengikuti pelajaran bahasa Italia gratis demi mendukung proses pendidikan anak mereka. Jika orang tua menolak atau mangkir dari kewajiban mengikuti kursus bahasa tersebut, mereka terancam sanksi denda hingga 1.000 euro atau setara Rp20,4 juta.

2. Alasan keamanan dan penjelasan menteri pendidikan

Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni (governo.it, CC BY 3.0 it, via Wikimedia Commons)

Perdana Menteri Giorgia Meloni menyebut larangan penutup muka di sekolah sebagai masalah keamanan. Dia menegaskan, “Ketika seorang perempuan — atau lebih buruk lagi, seorang gadis muda — dipaksa untuk menutupi wajahnya, dia sedang dirampas hak-hak dasarnya dan integrasi yang sering disuarakan dengan lantang.” Melalui akun media sosial X miliknya, Meloni menambahkan bahwa penyediaan sarana belajar bahasa Italia serta penghentian burqa dan niqab di sekolah merupakan bentuk akal sehat yang tidak memecah belah.

Menteri Pendidikan Giuseppe Valditara menjelaskan bahwa aturan 30 persen ini menargetkan murid pendatang baru, bukan anak yang lahir di Italia atau pernah bersekolah taman kanak-kanak. Valditara memperkirakan kebijakan ini hanya memengaruhi sekitar 1.000 ruang kelas atau 0,3 persen dari total kelas nasional. Dia menegaskan, “Kemahiran bahasa yang tidak memadai menghambat kemajuan pendidikan,” serta menambahkan bahwa partisipasi orang tua sangat mendasar bagi keberhasilan akademis anak.

3. Kritik dari kubu oposisi hingga organisasi kemanusiaan

bendera Italia (unsplash.com/aitac)

Dekret ini menuai kecaman dari pemimpin oposisi Partai Demokrat, Elly Schlein, yang menilainya bermuatan ideologis. “Ini adalah dekret memalukan yang berupaya menyembunyikan ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi masalah nyata sistem sekolah umum di balik spanduk ideologis baru,” kata Schlein. Di sisi lain, serikat guru mengkritik minimnya proses konsultasi dan kurangnya alokasi sumber daya untuk mendukung kebijakan tersebut.

Organisasi Save the Children memperingatkan bahwa pemindahan sekolah atas dasar kewarganegaraan atau keterbatasan bahasa berisiko menciptakan perlakuan layaknya murid "kelas satu" dan "kelas dua". Sementara itu, Presiden Asosiasi Kepala Sekolah Nasional Antonello Giannelli menyoroti kendala implementasi aturan baru ini di lapangan. “Dari perspektif pendidikan, masalah ini memiliki dasar kuat dan valid, tetapi sulit untuk diubah menjadi solusi praktis,” ungkap Giannelli dilansir Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article