Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kota St. Petersburg menetapkan Russian LGBT Network sebagai organisasi ekstremis dan melarang seluruh kegiatannya di wilayah Rusia, pada Senin (27/4/2026). Keputusan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum otoritas Rusia terhadap aktivis dan kelompok minoritas seksual di negara tersebut.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup atas permintaan dari Kementerian Kehakiman Rusia. Dengan adanya penetapan status ekstremis ini, pihak-pihak yang terbukti berafiliasi dengan jaringan tersebut berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara.
