Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Senegal Sahkan Hukuman 10 Tahun Penjara untuk LGBT

Senegal Sahkan Hukuman 10 Tahun Penjara untuk LGBT
Bandera LGBTQ. (unsplash.com/tristanbshots)
Intinya Sih
  • Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani kebijakan anti-LGBT yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku hubungan sesama jenis, setelah disetujui parlemen pada Maret 2026.
  • PBB dan aktivis HAM mengecam kebijakan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia, namun pemerintah Senegal tetap mempertahankan keputusan meski mendapat tekanan internasional.
  • Hukum serupa juga diterapkan di beberapa negara Afrika seperti Burkina Faso, Uganda, dan Ghana yang memperketat aturan terhadap komunitas LGBTQ+ dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye resmi menandatangani kebijakan anti-LGBT baru. Dengan ini, orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dapat dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun. 

Kebijakan ini adalah salah satu kampanye dari Presiden Faye dan Perdana Menteri Senegal. Ousmane Sonko yang berbarengan dengan sentimen publik. Keduanya menyebut bahwa kebijakan ini merefleksikan nilai-nilai dari masyarakat Senegal, dilansir Business Insider Africa, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini sudah disetujui oleh Parlemen Senegal sejak pertengahan Maret. Selain Senegal, sejumlah negara di Afrika sudah menetapkan hukuman berat kepada orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis. 

1. Faye mendapat tekanan dari PBB dan aktivis HAM

Menanggapi peresmian ini, Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk menggambarkan kebijakan ini sebagai kekhawatiran. Menurutnya, kebijakan anti-LGBT ini melanggar HAM yang dimiliki warga Senegal. 

PBB dan sejumlah aktivis penegak HAM sudah mendesak Faye untuk tidak menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Namun, pemerintah Senegal bersikukuh dan tidak menghiraukan kritikan dari organisasi internasional. 

2. Hukum anti-LGBT sulit dibuktikan

Hukum anti-LGBT ini menimbulkan kontroversi karena sulit untuk dibuktikan. Sedangkan penangkapan terduga pelaku LGBT hanya berdasarkan pada tuduhan yang tanpa adanya bukti kuat. 

Dilansir France24, belasan laki-laki di Senegal sudah ditangkap pada Februari 2026 akibat hukum anti LGBT, termasuk dua selebriti lokal. Mereka dituduh melakukan hubungan sesama jenis lewat pencarian di ponselnya. 

Hukuman ini juga berlaku bagi orang yang mempromosikan LGBT. Tak hanya hukuman penjara, kebijakan ini juga mengharuskan pelaku untuk membayar denda antara 2 juta CFA francs (Rp59 juta) hingga 10 juta CFA francs (Rp299 juta).

3. Burkina Faso sudah mengesahkan hukum anti-LGBT

Pada Februari, Parlemen Burkina Faso menyetujui RUU larangan LGBT di negaranya. Dengan ini, pelaku LGBT akan dikenai hukuman penjara antara 2-5 tahun penjara dan denda. 

Dilansir Africa News, beberapa tahun terakhir terdapat penolakan keras terhadap LGBTQ+ di negara Afrika, terutama Uganda dan Ghana. Bahkan Uganda sudah menetapkan hukuman mati bagi orang yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More