Menanggapi rencana dari Pemerintah Polandia, sejumlah media asing memberikan kritik atas pengajuan perubahan undang-undang tersebut. Perusahaan Discovery Inc. asal Amerika Serikat yang memiliki siaran televisi TVN, secara gamblang mengungkapkan kritikan kepada pemerintah sayap kanan di Polandia.
Dikutip dari Associated Press, pada tahun 2020, TVN diketahui memiliki 7,5 persen pasar media di Polandia. Maka atas upaya ini, mereka berpendapat bahwa, "Melalui proposal tersebut mereka berusaha untuk membungkam kami dan mengurangi hak pilihan bagi penonton. Di bawah sebutan untuk melawan propaganda asing, percobaan ini hanya bertujuan membatasi kebebasan media. Kami tidak akan menyerah dalam segala bentuk tekanan dan kami akan tetap bebas dalam bertindak demi para penonton."
Pasalnya adanya kebijakan tersebut tentu mengarah langsung pada saluran televisi milik perusahaan AS tersebut, di mana rencananya akan mengajukan perpanjangan izin siaran pada September tahun ini. Padahal siaran TVN selama ini menjadi salah satu saluran televisi yang paling banyak ditonton di Polandia dan memiliki saluran berita paling berpangaruh yakni TVN24, dilansir dari laman Politico.