Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Jaya Selidiki Video Tiga Truk Massa Demo DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi usai demo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)
  • Polda Metro Jaya menyelidiki video, termasuk rekaman tiga truk yang diduga membawa massa saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
  • Polisi menyatakan analisis video dilakukan untuk memastikan informasi valid mengenai pengerahan dan pergerakan massa; keamanan Jakarta juga melibatkan TNI, Pemprov DKI, serta masyarakat.
  • Dari 315 orang yang diamankan, polisi menetapkan 48 tersangka terkait dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, dan membawa senjata tajam; 45 di antaranya berasal dari pemeriksaan 71 orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi sedang melihat video tiga truk yang diduga membawa orang ke demo dekat Gedung DPR di Jakarta. Demo itu jadi ricuh pada 27 Agustus 2026. Polisi sudah mengamankan 315 orang. Sebanyak 48 orang jadi tersangka karena diduga merusak tempat umum, memukul orang, atau membawa senjata tajam. Polisi masih mencari fakta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap video-video yang beredar, termasuk tiga truk yang diduga membawa massa dalam kericuhan yang terjadi saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pendalaman dilakukan menyusul banyaknya video yang beredar di media sosial dan memastikan fakta terkait pengerahan dan pergerakan massa dalam rangkaian aksi demonstrasi.

"Polda Metro Jaya pasti mendalami karena banyak sekali video yang beredar. Video yang beredar dalam analisa, Polri harus menyampaikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi saat dihubungi IDN Times, Minggu (30/8/2026).

1. Keamanan Jakarta sudah jadi tugas polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (pakaian dinas) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan hingga saat ini telah 8 saksi diperiksa dan belum ada tersangka.(IDN Times/Dok.Cokie Sutrisno)

Menurut Budi, penanganan keamanan dan ketertiban di Jakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Ia menyebut TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh elemen masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ibu kota.

"Itu sudah merupakan tugas kepolisian, TNI, Pemprov DKI dan semua elemen karena keamanan dan kenyamanan DKI bukan tugas satu institusi saja," katanya.

2. Polda Metro Jaya tetapkan 48 tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto ssbut sebut pemeriksaan ekshumasi ada tiga proses, Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).

Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum), penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.

3. Polisi amankan 315 orang yang saat terjadi kericuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 315 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan.

Dari jumlah tersebut, 71 orang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

"Yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article