Tokoh Militer Kongo Dihukum Mati karena Dalangi Pembunuhan Demonstran

57 orang demosntran anti-PBB tewas dalam insiden berdarah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo, pada Senin (2/10/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe. Dia merupakan mantan komandan Garda Republik di kota Goma, yang terbukti berperan dalam kematian lebih dari 50 demonstran anti penjaga perdamaian PBB.

Selama lebih dari 20 tahun, RD Kongo belum pernah menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut secara sistematis diringankan dan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Selain Mikombe, tiga tentara lainnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dua tentara lain dibebaskan, termasuk salah satunya adalah wakil Mikombe yang saat itu memimpin resimen angkatan besenjata wilayah Goma.

1. Latar belakang insiden pembunuhan demonstran

Tokoh Militer Kongo Dihukum Mati karena Dalangi Pembunuhan Demonstranilustrasi demonstrasi (Unsplash.com/ Chris Slupski)

Pasukan penjaga perdamaian PBB telah ditempatkan di RD Kongo sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Organisasi Komunitas Afrika Timur juga ikut membantu dalam memberikan pengamanan kepada penduduk sipil dari ancaman pemberontak, khususnya di wilayah timur yang kaya mineral.

Namun pada Agustus, sekte Kristen yang dikenal sebagai Wazalendo berencana melakukan protes di kota Goma untuk menentang pasukan perdamaian dan meminta mereka menarik diri. Mereka menganggap, pasukan perdamaian gagal memberi perlindungan terhadap pendudup sipil.

Dilansir Associated Press, sebelumnya Wali Kota Goma telah melarang protes itu. Human Rights Watch kemudian menjelaskan, insiden pembunuhan lebih dari 50 demonstran terjadi sebelum protes itu digelar. Militer bersenjata tajam menembaki pengunjuk rasa Wazalendo di jalan-jalan.

Ini merupakan jumlah kematian tertinggi dalam tindakan keras protes terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Kongo timur.

Baca Juga: Ledakan Kilang Minyak Ilegal di Nigeria Tewaskan 37 Orang

2. Para tentara yang dijatuhi hukuman

Dalam pengadilan militer yang digelar pada Senin, persidangan itu menjatuhkan hukuman mati kepada Kolonel Mike Mikombe. Dia dituduh telah terbukti berperan memerintahkan penembakan tersebut.

Dilansir BBC, Mikombe sendiri memberikan pengakuan di pengadilan, bahwa dia telah disesatkan oleh perintah operasional yang mengidentifikasi angota sekte sebagai proksi kelompok pemberontak M23. Kelompok tersebut telah menguasai sebagian besar wilayah provinsi Kivu Utara yang sering bergejolak.

Ada enam tentara yang diadili, termasuk salah satunya Mikombe. Tiga tentara lain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara dua tentara lainnya dibebaskan. Mereka yang dibebaskan salah satunya adalah Kolonel Donat Bawili yang memimpin resimen angkatan bersenjata Kongo di Goma saat kejadian.

Pengacara Mikombe mengatakan, dia bakal mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan militer.

3. Ratusan warga sipil ditangkap dalam operasi militer

Tokoh Militer Kongo Dihukum Mati karena Dalangi Pembunuhan Demonstranilustrasi (Unsplash.com/ Niu Niu)

Protes demonstran, selain meminta pasukan perdamaian untuk menarik diri karena dinilai gagal melindungi penduduk sipil, juga mendesak Gubernur Kivu Utara Ndima Kongba mengundurkan diri. Gubernur saat ini telah diganti.

Menurut angka resmi, dilansir France24, korban tewas dari insiden penembakan itu ada 57 orang. Puluhan warga sipil lainnya terluka dan insiden berdarah itu memicu kecaman internasional.

Selain itu, lebih dari 140 warga sipil, termasuk di antaranya 30 anak di bawah umur juga ditangkap dalam operasi militer yang digelar pada 30 Agustus.

Protes anti-PBB pernah terjadi pada Juli 2022. Protes itu menyebabkan lebih dari 15 kematian, termasuk tiga personel penjaga perdamaian. Misi PBB di RD Kongo, MONUSCO, merupakan misi dengan jumlah personel terbesar kedua di dunia dengan jumlah hampir 18 ribu orang.

Baca Juga: 29 Tentara Niger Dibunuh Teroris di Dekat Perbatasan Mali

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya