Jakarta, IDN Times - Pria asal Belanda divonis tiga tahun penjara karena diduga memasok dana ke organisasi yang menjadi sekutu Hamas. Kabar tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Umum Belanda (PPS) pada Selasa (14/4/2026).
Menurut PPS, pelaku merupakan seorang pria berusia 58 tahun dan tinggal di Kota Leidschendam. Pria yang tidak disebut namanya itu diduga pernah mentransfer dana ke organisasi sekutu Hamas, yakni Israa Charitable Foundation Netherlands sebesar 8 juta euro (Rp162 miliar) pada 2010 dan 2023.
