Jakarta, IDN Times - Indonesia bakal melakukan impor produk pangan dan pertanian dari Amerika Serikat sesuai dengan Kesepakatan Tarif Resiprokal (RTA) yang sudah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam kesepakatan itu, ternyata ada kelonggaran yang muncul saat produk AS masuk ke Indonesia.
Kelonggaran yang dimaksud terkait sertifikasi halal yang seharusnya disematkan kepada produk pangan dan pertanian. Itu tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian dan terdapat lima poin krusial yang mengubah lanskap impor produk halal, termasuk standar penyembelihan.
