Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kubu Yaqut Heran Aliran Uang 271.500 Dolar AS Masih Masuk Dakwaan

Kubu Yaqut Heran Aliran Uang 271.500 Dolar AS Masih Masuk Dakwaan
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan aliran 271.500 Dolar AS yang tetap tercantum dalam dakwaan.
  • Mellisa Anggraini mengatakan Ridwan Kurniawan telah mencabut keterangan mengenai aliran uang kepada Yaqut.
  • Empat terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622.090.207.166,41.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengaku heran dengan aliran uang 271.500 Dolar Amerika Serikat yang masih masuk ke dalam dakwaan penuntut umum. Apalagi setelah saksi yang dihadirkan di dalam persidangan mencabut keterangan terkait.

"Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak 271.500 Dolar AS. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, 'Oh, itu gak clear," kata Mellisa usai persidangan pada Rabu (9/9/2026) dini hari.

"Sebenarnya dia sudah jelaskan di pada pemeriksaan yang setelahnya. Tetapi tidak tahu kenapa, di dalam dakwaan masih muncul di dakwaan, di pemeriksaan yang awal itu," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Mellisa juga menyorot tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan yang berlangsung sejak Selasa (8/9/2026) itu yakni analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, dan staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi. Ketiganya disebut juga menerima aliran uang, bahkan ada yang masih menjadi ASN.

"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa.

Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos terkait aliran dana kuota haji. Namun, saat keterangan mereka digali, sosok bos yang dimaksud saksi bukanlah Yaqut. Untuk itu, Mellisa menegaskan proses persidangan telah mengungkap tidak ada aliran dana kepada kliennya.

"Seluruh aliran yang mereka mungkin, ya, mereka menyebutkan, 'Bos itu siapa?' 'Oh, bos itu Yaqut.' Itu begitu kita kejar, ternyata gak, ya. Jadi tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," ujar dia.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More