Hong Kong Bersiap Luncurkan UU Keamanan Nasional yang Baru

Upaya antisipasi intervensi pihak asing

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, pada Selasa (30/1/2024), memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) keamanan yang baru. Tujuannya menindak apa yang menurut pihak berwenang sebagai kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional.

Nantinya, undang-undang tersebut akan melengkapi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang diberlakukan pemerintah China pada 2020.

Dilansir Kyodo News, Hong Kong pertama kali mengusulkan RUU tersebut pada 2003, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Dasar dalam konstitusi mini wilayah tersebut.

Namun, RUU itu terpaksa dibatalkan karena lebih dari 500 ribu orang melakukan protes damai. Insiden tersebut juga memaksa menteri keamanan saat itu mengundurkan diri.

1. Hong Kong perketat UU Keamanan Nasional

Lee mengatakan, pemerintah akan berusaha untuk mengesahkan undang-undang tersebut sesegera mungkin.

"Kenapa sekarang? Kami tidak sabar menunggu. Sudah 26 tahun kami menunggu," kata Lee, menggambarkan langkah itu sudah seharusnya dilakukan sebagai tanggung jawab konstitusional kota tersebut sejak penyerahan Hong Kong ke China dari pemerintahan kolonial Inggris pada 1997.

"Meskipun kita, masyarakat secara keseluruhan terlihat tenang dan terlihat sangat aman, kita masih harus mewaspadai ancaman sabotase, arus bawah yang mencoba menciptakan masalah. Beberapa agen asing mungkin masih aktif di Hong Kong," tambahnya, dikutip dari The Straits Times.

Lee juga mengungkapkan, Beijing dan Hong Kong tidak dapat dihindari menjadi sasaran tindakan dan aktivitas yang membahayakan keamanan nasional yang dilakukan oleh agen atau mata-mata kekuatan eksternal, termasuk organisasi politik eksternal atau badan intelijen di kota tersebut.

Ia juga menuturkan, kebebasan akan dijaga dan hukum akan memenuhi standar internasional.

Baca Juga: Pria Hong Kong Dihukum 3 Bulan Penjara gegara Kaos Berslogan Protes

2. Apa saja isi UU keamanan terbaru Hong Kong?

Hong Kong Bersiap Luncurkan UU Keamanan Nasional yang BaruIlustrasi bendera Hong Kong. (pixabay.com/jorono)

RUU tersebut menguraikan perlunya undang-undang baru dan terkini yang mencakup pencurian rahasia negara, spionase, makar penghasutan dan sabotase. Ini termasuk penggunaan komputer dan sistem elektronik untuk melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional. 

Undang-undang baru juga akan melarang kelompok asing melakukan aktivitas dengan menjalin hubungan dengan politik dan organisasi lokal, begitu pun sebaliknya.

Pihaknya mengantisipasi agar protes selama berbulan-bulan yang mengguncang Hong Kong pada 2019 tidak terjadi lagi. Pemerintah kota memperingatkan bahwa Hong Kong berada di bawah ancaman yang semakin meningkat dari operasi spionase dan intelijen asing.

Berdasarkan undang-undang keamanan nasional saat ini, puluhan aktivis pro-demokrasi, anggota parlemen, hingga jurnalis telah didakwa.

RUU yang akan segera diresmikan tersebut mengutip UU serupa di Australia, Inggris, dan Singapura.

3. Hong Kong kumpulkan opini publik hingga akhir Februari

Hong Kong Bersiap Luncurkan UU Keamanan Nasional yang BaruPotret suasana Hong Kong. (unsplash.com/Sébastien Goldberg)

Pemerintah Hong Kong berencana untuk menjelaskan RUU tersebut kepada warganya, pengusaha asing, dan konsulat jenderal. Pihaknya juga akan mengumpulkan opini publik hingga 28 Februari, NHK News melaporkan.

UU tersebut diyakini akan segera disahkan. Hal ini mengingat hampir semua anggota Dewan Legislatif Hong Kong mengambil sikap pro-Beijing dan mendukung UU keamanan baru tersebut.

Lee telah berulang kali mengatakan, ia yakin UU baru akan menciptakan kota yang lebih stabil dan aman, yang pada akhirnya melayani kepentingan individu, dunia usaha, dan organisasi swasta. Namun, perusahaan asing khawatir aturan baru akan berdampak pada mereka.

Baca Juga: Ini Isi Pakta soal Laut China Selatan yang Diteken Filipina-Vietnam

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya