Okinawa Tolak Perintah Pengadilan untuk Relokasi Pangkalan Militer AS

Jepang berencana memindahkan pangkalan Futenma ke Henoko

Jakarta, IDN Times - Gubernur prefektur Okinawa, Denny Tamaki, menentang keputusan Pengadilan Tinggi Fukuoka Jepang cabang Naha terkait rencana relokasi pangkalan utama Amerika Serikat (AS) di prefektur tersebut.

Pengadilan memerintahkan Okinawa untuk memberi izin pada pekerjaan perbaikan lapangan di lokasi lepas pantai Henoko, kota Nago.

Pemerintah Pusat berencana memindahkan Pangkalan Udara Futenma Korps Marinir AS ke lokasi lepas pantai dari kawasan padat penduduk di kota Ginowan, dilansir NHK News.

Namun, ini terkendala pada dasar laut di lokasi rencana reklamasi yang ternyata terlalu lunak. Tidak hanya itu, penduduk setempat juga menentang relokasi tersebut dan menginginkan pangkalan tersebut dipindahkan keluar dari seluruh prefektur Okinawa.

1. Jika Okinawa tidak menyetujui, Menteri Pertanahan akan mengambil alih

Dalam gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanahan Tetsuo Saito, pengadilan memerintahkan Tamaki untuk menyetujui rencana yang diubah tersebut sesegera mungkin setelah menerima salinan keputusan tersebut.

Senin adalah batas waktu bagi Tamaki untuk memutuskan apakah akan menyetujui pekerjaan tersebut atau tidak. Penolakan untuk menyetujui proyek tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan sulit untuk memperbaiki situasi selain melalui persetujuan pemerintah pusat melalui kuasanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengajukan izin kepada prefektur untuk merevisi rencana dan melaksanakan pekerjaan penguatan. Tetapi, hingga kini Okinawa belum menyetujui revisi tersebut. Pengerjaannya pun masih tertunda.

Kini, setelah Tamaki menentang perintah pengadilan, Saito berencana mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia dapat menyetujui keputusan pengadilan menggantikan Tamaki setelah memberitahu gubernur berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Pihaknya akan mengesampingkan keputusan pemerintah setempat guna melaksanakan pekerjaan tersebut.

Menurut laporan, biro Okinawa di Kementerian Pertanahan akan memulai pekerjaan penimbunan di area teluk lokasi relokasi pada 12 Januari mendatang, dilansir Kyodo News.

Baca Juga: Antisipasi China, Militer AS Bentuk Resimen Pesisir di Okinawa

2. Pemerintah Okinawa akan mengajukan banding

Okinawa Tolak Perintah Pengadilan untuk Relokasi Pangkalan Militer ASIlustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Merespons hal itu, pemerintah Okinawa akan mempertimbangkan untuk menentang keputusan pengadilan tinggi tersebut, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, pemerintah daerah tidak dapat menghentikan pekerjaan di lokasi relokasi yang disengketakan, kecuali pengadilan tinggi membatalkan keputusan tersebut. 

Sementara itu, Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa kegagalan Tamaki untuk mematuhi keputusan pengadilan 'sangat disesalkan'.

Pada September, MA menolak permohonan banding dari Okinawa terhadap rencana pemerintah pusat untuk membangun landasan pacu militer AS di pulau itu.

3. Rencana relokasi pangkalan militer Futenma AS disepakati sejak 1996

Okinawa Tolak Perintah Pengadilan untuk Relokasi Pangkalan Militer ASIlustrasi militer. (unsplash.com/Joel Rivera-Camacho)

Menolak rencana relokasi adalah salah satu janji kampanye Tamaki, ketika dia mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Okinawa pada 2022.

Banyak masyarakat di Okinawa yang mengeluh dengan fasilitas militer AS di Negeri Sakura. Mereka frustrasi dengan kebisingan, kejahatan, dan kecelakaan yang terkait dengan pangkalan AS.

Di sisi lain, pemerintah pusat mengklaim bahwa rencana relokasi merupakan satu-satunya solusi guna menghilangkan bahaya yang ditimbulkan oleh pangkalan Futenma yang dekat dengan sekolah dan rumah, tanpa mengurangi upaya pencegahan yang diberikan oleh aliansi Tokyo-Washington.

Pada 1996, kedua negara menyepakati rencana relokasi pangkalan Futenma dan Jepang memilih Henoko sebagai lokasi baru pada 1999.

Baca Juga: Jepang Naikkan Anggaran Militer dan Longgarkan Larangan Ekspor Senjata

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya