RI Akan Terus Kawal Resolusi PBB yang Tanggapi Penistaan Al-Qur'an

Jakarta, IDN Times - Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Swiss, Febrian Ruddyard menekankan Indonesia turut mengawal resolusi yang dikeluarkan Dewan HAM PBB terkait penistaan agama.
Resolusi berjudul Resolution on Countering Religious Hatred Constituting Incitement to Discrimination, Hostility or Violence ini dikeluarkan Dewan HAM PBB pada Juli 2023. Resolusi itu merespons aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang marak terjadi di beberapa negara di Eropa.
“Walaupun kita tidak sedang duduk di Dewan HAM, tetapi kita turut mengawal dan aktif terlibat dalam pembahasan resolusi. Dalam konteks ini, Indonesia terlibat dalam kelompok negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang merupakan inisiator dari resolusi,” kata Febri, dalam jumpa pers daring, Selasa (3/10/2023).
1. Kebebasan berekspresi bisa disalahgunakan
Febri menambahkan, Indonesia menekankan penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menebarkan kebencian dan diskriminasi tidak dapat dibenarkan.
“Resolusi ini tidak peruntukkan secara eksklusif untuk kebencian terhadap agama atau umat Islam saja, tetapi berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganut agama manapun,” ucap Febri lagi.